Softskill Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat
PELAPISAN
SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT
KESAMAAN
DERAJAT
Hubungan
antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik.
Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban,
baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban
ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan.
Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Penjelasan
Pasal di Dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
Persamaan
derajat di indonesia
Dalam UUD
1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak
juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat
pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok
pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajiban kewarganegaraan didalam
hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal 27
ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
pengecualian.”
Pokok kedua,
selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh UU. “
Pokok
ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok
keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan UU.
Sumber:
http://imaninginberbagiilmu.blogspot.com/2011/01/pelapisan-sosial-persamaan-derajat.html
Nama : Febrian
Tulus Prasetya
NPM : 12111778
Kelas :
1KA30
Klompok : 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar