Selasa, 06 Maret 2012

Bab 5. Kebudayaan Di Luar Negri

Membangun Pusat Budaya Indonesia di Luar Negeri

Budaya sebagai instrumen diplomasi

Penggunaan softpower dalam hubungan internasional kini kian menonjol. Konsep softpower yang diperkenalkan oleh Profesor Joseph Nye dari Harvard University adalah penonjolan cara-cara non-militer dalam mempengaruhi negara lain atau memoles citra (image polishing) melalui kekuatan politis, ekonomi dan kebudayaan.

Pemerintah suatu negara memproyeksikan softpower tersebut ke luar melalui cara-cara diplomasi publik (public diplomacy campaign).

Pada dasarnya diplomasi publik ditujukan kepada masyarakat di luar negeri, melalui instrumen dan cara-cara yang masuk dalam kelompok second track diplomacy, melalui kegiatan pertukaran dan penyebaran kebudayaan, dialog antar-bangsa, kerjasama organisasi kemasyarakatan.

Instrumen yang efektif dalam mempromosikan budaya di luar negeri ialah melalui pusat-pusat kebudayaan (cultural centers).

Meskipun bangsa Indonesia telah berusia 100 tahun, dan telah merdeka 65 tahun, sayangnya sampai sekarang kita belum memiliki satu pun Pusat Budaya Indonesia (PBI) di luar negeri, sebagaimana dimaksud oleh UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Indonesia sebagai salah satu negara terkaya dalam bidang kebudayaan telah memiliki aset yang berlimpah dan sangat beragam. Sebagai soft power, aset ini merupakan khazanah yang bilamana digunakan secara baik niscaya akan membantu peningkatan citra dan pada gilirannya mendukung peningkatan peran internasional Indonesia.

Negeri kita terbentuk dari lebih 400 suku bangsa dengan berbagai kelengkapan budayanya: agama dan kepercayaan, bahasa, kesusasteraan, seni tari, musik dan perlengkapannya, seni beladiri, seni-ukir, pakaian, dan makanan dan bakat-bakat beragam pada masing-masing etnis anak-bangsa.

Ratusan suku bangsa nusantara itu selama ratusan tahun telah berinteraksi, berakulturasi, satu dengan lainnya. Hasil akhirnya, ribuan jenis ukiran, tarian, musik, nyanyian, pakaian, jenis makanan dan berbagai produk budaya lainnya telah mengisi khazanah budaya nasional.

Undang Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 32(1) menggarisbawahi tanggungjawab Negara dalam memajukan kebudayaan nasional di dalam pergaulan antar-bangsa dan antar-negara. Kemudian pada Pasal 32(1) lebih lanjut ditegaskan ”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Inventarisasi

Pada dasarnya telah banyak kegiatan-kegiatan promosi budaya yang dilakukan oleh KBRI bekerjasama dengan berbagai kelompok kesenian dari Indonesia atau dari masyarakat pencinta Indonesia setempat.

Kegiatan-kegiatan kebudayaan Indonesia di luar negeri yang selama ini telah dikenal al. friendship society, grup tari tradisional, pencak silat, gamelan, kursus Bahasa Indonesia, dan Sekolah Indonesia dalam berbagai naungan KBRI di berbagai negara. Namun, keberadaan dan aktifitas kelompok-kelompok seperti ini selalu dilandaskan kepada kebijakan Duta Besar.

Kecuali untuk Sekolah Indonesia, pada dasarnya kelompok-kelompok kegiatan ini tidak mendapat arahan dan dukungan anggaran dari Pusat. Oleh karena itu, keberadaan dan aktifitasnya sering timbul tenggelam.

Beberapa KBRI di luar negeri mengklaim telah membentuk sendiri Pusat Budaya Indonesia, tetapi belum permanen, dan karena itu belum dapat dihandalkan menjadi instrumen bagi pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri

Dengan kata lain, status PBI yang ada sekarang belum mencapai kualifikasi sebagaimana Prancis menggunakan CCF, Inggeris dengan British Council, Amerika Serikat melalui USIS atau PPIA, Jerman dengan Goethe Institute, dan berbagai cultural center dari negara-negara lainnya seperti India, Rusia, China, dan bahkan Nigeria dengan Nigerian House-nya.

Pembentukan PBI dalam tulisan ini adalah penciptaan lembaga berdasarkan UU dan ketentuan yang berlaku, maupun di negara setempat, dan memiliki status resmi sebagai lembaga pemerintah di luar negeri. Dan dengan sendirinya memperoleh dukungan dana secara teratur dari Pemerintah, maupun sumbangan sukarela tidak mengikat.

Tahapan Pembentukan PBI

Untuk mengawali pembentukan insitutusi baru ini, perlu pembentukan pilot project di masing-masing kawasan regional, seperti misalnya Eropa Barat, Eropa Tengah dan Timur, Amerika Utara, Amerika Selatan, Timur Tengah, Afrika, Asia dan Pasifik. Pada tahap berikutnya, secara ideal pusat-pusat budaya ini telah terbentuk di semua negara-negara penting di dunia.

Pembentukan proyek percontohan (pilot project) cukup di 2 atau 3 tempat terlebih dahulu sehingga tidak memerlukan dana yang besar. Setiap proyek percontohan memerlukan waktu sekitar 5 tahun untuk menjadi lembaga yang mandiri, dan kemudian dapat dibiakkan ke Perwakilan-Perwakilan RI di kawasan sekitarnya. Dalam proses pembentukannya, KBRI-KBRI se kawasan dapat pula memberikan dukungan/kontribusi di bidang materi kebudayaan untuk pematangan pembentukan Indonesian Cultural Center tersebut.

Sebagai instrumen Pemerintah RI di negara akreditasi, PBI menjadi lembaga non-profit yang memperoleh dukungan dana, tenaga penyelenggara termasuk pelatih, alat-alat kelengkapan/material dari Pemerintah RI serta bantuan tidak-mengikat dari pihak-pihak lainnya.

Kegiatan PBI utama adalah pusat informasi budaya dan umum dengan layanan perpustakaan buku-buku tentang Indonesia, sekaligus sebagai sarana untuk workshop, seminar/diskusi, latihan seni budaya tari, nyanyian, musik, film dan teater baik tradisional maupun modern, kulinari, dan sebagai padepokan pencak-silat dan kursus bahasa Indonesia.

Prosedur Pembentukan

Prosedur pembentukan PBI diatur dalam UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang bahwa kompetensi pembentukan PBI berada di tangan Menteri Luar Negeri.

Dalam proses pembentukan PBI, perlu dipertimbangkan faKtor-faktor sebagai berikut:

Faktor pertama adalah politis, yakni berkaitan dengan hubungan politik Indonesia dengan negara akreditasi. Kecuali dengan Israel, pada umumnya Indonesia telah memiliki hubungan diplomatic dengan seluruh Negara Anggota PBB.

Faktor kedua merupakan pertimbangan ekonomi, dalam arti seberapa jauh intensitas hubungan ekonomi antara Indonesia dengan negara tersebut. Hal ini dirasa penting, mengingat pendanaan PBI tidak semata tergantung pada Pemerintah tetapi juga dari pihak swasta, termasuk usahawan.

Faktor ketiga menyangkut landasan hukum, bahwa adanya perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara akreditasi dalam bidang kebudayaan akan menjadi fondasi terbentuknya PBI.

Faktor keempat merupakan jaminan kontinuitas dan keberlanjutan (sustanaibility) yang berkaitan dengan infrastruktur yang tersedia dan minat di kalangan masayarakat Polandia terhadap kebudayaan Indonesia.

Apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Luar Negeri, maka persiapan pembentukan PBI akan melibatkan pemangku kepentingan lainnya, yakni dukungan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, dan Menteri Pendidikan Nasional.

Selanjutnya, Pemerintah perlu memetakan kekuatan infrastruktur kebudayaan Indonesia di tiap-tiap Negara dan mempersiapkan sarana gedung.



Kesimpulan : Dengan terbentuknya PBI, maka kita telah melaksanakan amanat UUD 1945 sekaligus kita akan memiliki cultural arms yang efektif dalam mendukung politik luar negeri bebas dan aktif.

Pada saat bersamaan, kehadiran PBI di luar negeri akan lebih mendorong kegairahan para seniman Indonesia untuk menghasilkan karya-karya terbaik mereka untuk direfleksikan sebagai khazanah budaya di tanah air dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri Indonesia.

Sumber : http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/02/13/membangun-pusat-budaya-indonesia-di-luar-negeri/

1 komentar: