Contoh Kasus Keadilan :
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini
benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya
kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa
seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan
yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1
bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang
namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila
dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak
berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao
harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak
adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor
a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas
berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas
berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai
proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak
pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan
para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas
maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah
hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini,
seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum
menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus
Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil
tanpa mencari kambing hitam?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar