SEBAB ORANG MELAKUKAN KECURANGAN
Dalam wikipedia, Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat
untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam
hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja
menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki
sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam
hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian
dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau
hal serupa lainnya.
Dalam pengertian lain, kecurangan memiliki poin-poin yaitu :
Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran
atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat
mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang
merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus
(khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan;
penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang secara
ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat
dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat;
Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui
keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta
material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang
lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
Unsur-unsur kecurangan
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di
atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah
sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara
umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang
tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
· harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
· dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
· fakta bersifat material (material fact);
· dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make
knowingly or recklessly);
· dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak
beraksi;
· pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah
pernyataan tersebut ;
· yang merugikannya (detriment).
Penyebab kecurangan
Gandhi mengatakan bahwa berbagai kelemahan dalam prosedur
dan tata kerja, salah satunya adalah kelemahan petugas serta pengawasan, yang
kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan ekonomi (Pranasari dan Meliala,
1991:3). Sistem pengendalian intern yang lemah memang memudahkan terjadinya
kecurangan, akan tetapi sistem pengendalian yang kuat juga tidak menjamin bahwa
kecurangan tidak terjadi. Sistem pengendalian intern tidak dimaksudkan untuk
meniadakan semua kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyelewengan, akan
tetapi sistem pengendalian intern yang baik akan dapat menekan terjadinya
kesalahan dan penyelewengan dalam batas-batas biaya yang layak dan kalaupun
kesalahan dan penyelewengan terjadi hal ini dapat diketahui dan diatasi dengan
cepat.
Penyebab-penyebab terjadinya kecurangan menurut Tunggal
(2003:304) mengutip dari Venables dan Impey digolongkan menjadi penyebab utama
dan penyebab sekunder, sebagai berikut :
1. Penyebab utama
a. Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai
kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
b. Kesempatan/Peluang (opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat
agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga
menghindari deteksi.
c. Motivasi (motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas
demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan
motivator yang lain.
d. Daya tarik (attraction)
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e. Keberhasilan (success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur
dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
2. Penyebab sekunder
a. “A Perk”
Akibat kurangnya pengendalian, mengambil keuntungan aktiva
organisasi dipertimbangan sebagai suatu tunjangan karyawan.
b. Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Rasa saling percaya dan menghargai antar pemberi kerja dan
pekerja telah gagal.
c. Pembalasan dendam (revenge)
Ketidaksukaan terhadap organisasi mengakibatkan pelaku
berusaha merugikan organisasi tersebut.
d. Tantangan (challenge)
Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerjanya berusaha
mencari stimulus dengan ‘memukul sistem’, yang dirasakan sebagai suatu
pencapaian atau pembebasan dari rasa frustasi.
Sidharta mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menyuburkan
praktek kecurangan adalah ketergila-gilaan manusia terhadap uang. Uang
mempunyai nilai tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak ada seorangpun
yang tidak butuh uang. Seyogianya oranglah yang menguasai uang, akan tetapi
pada suatu saat dan tingkat tertentu orang dapat diperbudak oleh uang, sehingga
uang beralih menguasai manusia. Dalam keadaan seperti itu, uang dapat
mempengaruhi etika dan moral (Pranasari dan Meliala, 1991:109).
Menurut Tunggal (2001:10) kecurangan paling sering terjadi
apabila didukung oleh kondisi-kondisi sebagai berikut :
1. Pengendalian intern tidak ada, lemah atau dilakukan
dengan longgar.
2. Pegawai diperkerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan
integritas mereka.
3. Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik,
disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai
sasaran dan tujuan keuangan.
4. Model manajemen sendiri korupsi, tidak efisien atau tidak
cakap.
5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang
tidak dapat dipecahkan.
6. Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki
sejarah atau tradisi korupsi.
7. Perusahaan mengalami masa yang buruk.
Ramos (2003) menyampaikan kondisi yang mendukung terjadinya
kecurangan yang diadaptasinya dari Fraud Detection in a GAAS Audit-SAS No.99
Implementation Guide, sebagai berikut :
Three conditions are present when fraud occurs, are:
1. Incentive/Pressure. Management or other employees may
have an incentive or be under pressure, which provides a motivation to commit
fraud.
2. Opportunity. Circumstances exist-for example, the absence
of controls, ineffective controls, or the ability of management to override
controls-that provide an opportunity for fraud to be perpetrated.
3. Rationalization/Attitude. Those involved in a fraud are
able to rationalize a fraudulent act as being consistent with their personal
code of ethics. Some individual possess an attitude, character or set of
ethical values that allows them to knowingly and intentionally commit a
dishonest act.
Isi dari Implementation Guide tersebut kurang lebih
mempunyai arti bahwa:
1. Manajemen atau karyawan mungkin didorong atau berada
dibawah tekanan yang memotivasi mereka untuk melakukan kecurangan.
2. Kondisi lingkungan, seperti tidak adanya pengawasan,
pengawasan yang tidak efektif, manajemen yang mengesampingkan pengawasan,
merupakan kesempatan untuk melakukan kecurangan.
3. Mereka yang terlibat dalam kecurangan mungkin menganggap
kecurangan sesuai dengan kode etik mereka. Beberapa orang mungkin memiliki
sikap, karakter, atau nilai-nilai yang memperbolehkan mereka untuk melakukan
perbuatan tidak jujur dengan sengaja.
Sumber :
INI ADA LAH MANUSIA - MANUSIA YANG MERASA DIRINYA SEMPURNAH DARI ORANG - ORANG LAIN .
BalasHapus