Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya,
ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek
teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,
maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa
yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai
kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis
akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi
yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu,
keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini
dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum,
unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak
ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a.
Harus terdapat salah pernyataan
(misrepresentation)
b.
dari suatu masa lampau (past) atau
sekarang (present)
c.
fakta bersifat
material (material fact)
d.
dilakukan secara
sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e.
dengan maksud
(intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f.
Pihak yang
dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation)
g.
yang merugikannya
(detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas
pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva,
dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari
beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam
tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku,
seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open
on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi
diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on
the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak
akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”,
seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah
dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan
frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan
yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali —
pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh
adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan
kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang,
tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali
sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan.
Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa
harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung
sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu
kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor
harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya
tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan
selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi
konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi
parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona
fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya
kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak
mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
a. Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi
secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh:
(1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan,
seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2)
klaim asuransi yang tidak benar.
b. Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua
orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback,
penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi
dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah
selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua
kelompok, yaitu: manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh
manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh
karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya
kecurangan tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar