·
Hukum
Permintaan dan Penawaran
Hukum Permintaan dan Penawaran
Jika semua
asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan
atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin
rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi
karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga
yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli
sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya
harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar
keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan
konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang
harganya mahal.
Hukum permintaan
Hukum permintaan
adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif
antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik
jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang
diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:
“Semakin turun tingkat harga, maka semakin
banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat
harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.”
Pada hukum permintaan berlaku asumsi
ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau
faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).
Hukum penawaran
Bahwa semakin
tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin
rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang
disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah
barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum
penawaran berbunyi:
“Semakin tingi harga, semakin banyak jumlah
barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga,
semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditwarkan.”
Hukum penawaran akan berlaku apabila
faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar